Materi Perpajakan
A. Pengertian Pajak
· Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
· Ciri-ciri Pajak:
1.
Kontribusi wajib dari rakyat kepada negara
2.
Sifatnya dapat dipaksakan (berdasarkan
Undang-Undang)
3.
Tidak mendapat imbalan secara langsung
4.
Untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat
B. Fungsi Pajak dan Manfaat Pajak
Fungsi
Pajak
1. Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas
rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini
dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan
pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
Contoh
dari pemunggutan pajak yang terkait dengan fungsi budgetair diantaranya adalah
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan
(PBB), dan PPnBM.
Dua pajak penyumbang
penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan
(budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
2.
Fungsi
Mengatur (Reguler)
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring
penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam
fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.
Fungsi
stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efesien.
4.
Fungsi
Redistribusi
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan
untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C. Sumber-Sumber
Penerimaan Negara
1. Pajak
Adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2.
Kekayaan Alam, tercantum dalam UUD
1945 Pasal 33 Ayat 3
“Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
3.
Bea dan Cukai:
Pungutan
negara yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Bea Masuk: pungutan negara
berdasarkan UU Pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai: pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan UU No 11 Th 1995
tentang Cukai, misalnya: Tambakau, Minuman Keras
4. Retribusi
Yaitu
pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang
disediakan oleh Negara.
Perbedaan Pajak dengan
Retribusi
a.
Pajak
merupakan iuran wajib, retribusi tidak bersifat wajib
b.
Wajib pajak tidak mendapat balas jasa langsung, pembayar
retribusi mendapat balas jasa langsung.
c.
Pajak
dapat dipaksakan, retribusi bukan paksaan.
d.
Pengenaan
pajak ada sanksinya, retribusi tidak
5. Sumbangan
Adalah
sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan
hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan
bersifat keuntungan. Contoh: pemberian donasi dapat berupa makanan, barang,
pakaian, mainan ataupun kendaraan, bantuan kemanusiaan saat bencana alam,
pemberian transfusi darah, dalam bentuk pendanaan, dan sebagainya.
6. Laba
dari BUMN
Pendapatan negara yang dimasukan dalam anggaran APBN
D. Asas
Pengenaan Pajak
Dalam pemungutan pajak PPh ada tiga macam cara yang biasa dilakukan,
yaitu:
1. Asas
Domisili (tempat tinggal)
Negara berhak untuk memungut pajak atas WP yang bertempat tinggal di wilayah atau negaranya, tanpa melihat dari mana
pendapatan itu diperoleh.
Contoh:
Wajib Pajak D bertempat tinggal di Indonesia. Ia memperoleh penghasilan
dari usahanya yang dilakukan di Indonesia. Selain itu, ia juga memperoleh
penghasilan dari Malaysia dan Singapura. Atas penghasilan yang diperoleh oleh
Wajib Pajak D, baik penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal
dari Malaysia dan Singapura, semuanya dikenakan pajak di Indonesia. Mengapa ?.
Karena ia bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
2. Asas
Sumber
Pemungutan pajak didasarkan atas sumber pendapatan dalam suatu negara. Sebagai
WP yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesia tanpa memperhatikan
tempat tinggal WP. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak Luar
Negeri.
Contoh
Mr. E adalah Wajib Pajak luar negeri.
Ia tidak bertempat tinggal di Indonesia. Suatu saat ia memperoleh penghasilan,
misalnya royalti, dari Indonesia. Atas penghasilan yang diperoleh dari
Indonesia tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia. Mengapa?. Karena
penghasilan itu bersumber atau berasal dari Indonesia.
3. Asas
Kebangsaan
Pemungutan
pajak didasarkan atas kewarganegaraan dari WP, tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau di
negara mana tempat tinggal WP.
Asas Pengenaan Pajak di Indonesia
Pemerintah
Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan,
termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib pajak dalam negeri,
pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Sedangkan bagi warga
negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dilakukan
pengecekan batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau badan
termasuk wajib pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183
hari dalam 12 bulan), atau termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di
Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan). Nah, bagi wajib pajak luar negeri,
hanya dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja (asas
sumber). Selanjutnya, sebagaimana lazimnya praktik perpajakan di berbagai
negara, diatur perjanjian perpajakan antar negara untuk menghindari pemajakan
berganda.
E. Jenis Pajak
1. Berdasarkan golongan
a.
Pajak langsung
Pajak yang bebannya harus
ditanggung sendiri oleh WP yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kpada
pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan
b.
Pajak Tidak Langsung:
Pajak yang bebannya dapat
dialihkan /digeser kepada pihak lain. Contoh : PPN dan PPn BM, Pajak Tontonan, dll
2. Berdasarkan
wewenang/lembaga pemungut
a.
Pajak
Pusat/Negara

Contoh: PPh, PPN dan PPn BM, PBB
dan Bea Materai
b.
Pajak
Daerah
Pajak
yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Hasilnya untuk Pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing.

3. Berdasarkan sifat
a.
Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal/
berdasarkan pada subjek pajak
selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan kondisi/
keadaan WP. Contoh : PPh.
b.
Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal
atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP. Contoh: PPN dan PPn BM
F. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan
kewajiban perpajakan suatu wajib pajak dilaksanakan. Pada uraian di bawah ini
disajikan berbagai sistem perpajakan:
1.
Official Assement System
Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak
yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak
dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang
ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.
Ciri-ciri sistem ini:
§ wewenang untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang
berada pada fiskus
§ WP bersifat pasif
§ Utang pajak timbul
setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.
Self Assessment System
Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak
yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, kegiatan menghitung,
memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh
wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui
serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan
penyidikan pajak).
3.
Witholding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Sistem
Perpajakan Indonesia
Sejak perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 (reformasi
perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh
kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah
mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari official assessment system menjadi self assessment system. Kepercayaan diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya
terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
Sumber:
No comments:
Post a Comment