Tuesday, June 25, 2019

PERPAJAKAN


Materi Perpajakan


A.    Pengertian Pajak
·     Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·     Ciri-ciri Pajak:
1.       Kontribusi wajib dari rakyat kepada negara
2.       Sifatnya dapat dipaksakan (berdasarkan Undang-Undang)
3.       Tidak mendapat imbalan secara langsung
4.       Untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat
B.    Fungsi Pajak dan Manfaat Pajak
Fungsi Pajak
1.     Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
            Contoh dari pemunggutan pajak yang terkait dengan fungsi budgetair diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan PPnBM. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

2.     Fungsi Mengatur (Reguler)
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.     Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
4.     Fungsi Redistribusi
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.    Sumber-Sumber Penerimaan Negara
1.       Pajak
Adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.       Kekayaan Alam, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
3.       Bea dan Cukai:
Pungutan negara yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Bea Masuk: pungutan negara berdasarkan UU Pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai: pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang  tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai, misalnya: Tambakau, Minuman Keras
4.       Retribusi
Yaitu pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh Negara.
Perbedaan Pajak dengan Retribusi
a.    Pajak merupakan iuran wajib, retribusi tidak bersifat wajib
b.    Wajib pajak tidak mendapat balas jasa    langsung, pembayar retribusi mendapat   balas jasa langsung.
c.    Pajak dapat dipaksakan, retribusi bukan paksaan.
d.    Pengenaan pajak ada sanksinya, retribusi tidak
5.       Sumbangan
Adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan. Contoh: pemberian donasi dapat berupa makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan, bantuan kemanusiaan saat bencana alam, pemberian transfusi darah, dalam bentuk pendanaan, dan sebagainya.
6.       Laba dari BUMN
Pendapatan negara yang dimasukan dalam anggaran APBN
D.    Asas Pengenaan Pajak
Dalam pemungutan pajak PPh ada tiga macam cara yang biasa dilakukan, yaitu:
1.     Asas Domisili (tempat tinggal)
Negara berhak untuk memungut pajak atas WP yang bertempat tinggal di wilayah atau negaranya, tanpa melihat dari mana pendapatan itu diperoleh.
Contoh:
Wajib Pajak D bertempat tinggal di Indonesia. Ia memperoleh penghasilan dari usahanya yang dilakukan di Indonesia. Selain itu, ia juga  memperoleh penghasilan dari Malaysia dan Singapura. Atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak D, baik penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari Malaysia dan Singapura, semuanya dikenakan pajak di Indonesia. Mengapa ?. Karena ia bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
2.     Asas Sumber
Pemungutan pajak didasarkan atas sumber pendapatan dalam suatu negara. Sebagai  WP yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
Contoh
Mr. E adalah Wajib Pajak luar negeri. Ia tidak bertempat tinggal di Indonesia. Suatu saat ia memperoleh penghasilan, misalnya royalti, dari Indonesia. Atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia. Mengapa?. Karena penghasilan itu bersumber atau berasal dari Indonesia.
3.     Asas Kebangsaan
Pemungutan pajak didasarkan atas kewarganegaraan dari WP, tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau di negara mana tempat tinggal WP.
Asas Pengenaan Pajak di Indonesia
Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau badan termasuk wajib pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan), atau termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan). Nah, bagi wajib pajak luar negeri, hanya dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja (asas sumber). Selanjutnya, sebagaimana lazimnya praktik perpajakan di berbagai negara, diatur perjanjian perpajakan antar negara untuk menghindari pemajakan berganda.
E.    Jenis Pajak
1.     Berdasarkan  golongan
a.      Pajak langsung
Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh WP yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kpada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan
b.     Pajak Tidak Langsung:
Pajak yang bebannya dapat dialihkan /digeser kepada pihak lain. Contoh : PPN dan PPn BM, Pajak Tontonan, dll
2.     Berdasarkan wewenang/lembaga pemungut
a.      Pajak Pusat/Negara
Pajak Pusat
Contoh: PPh,  PPN dan PPn BM, PBB dan Bea Materai
b.     Pajak Daerah
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Hasilnya untuk Pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing.

3.     Berdasarkan sifat
a.      Pajak Subjektif
Pajak yang  berpangkal/  berdasarkan pada  subjek pajak selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan kondisi/ keadaan WP. Contoh : PPh.
b.     Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP. Contoh: PPN dan PPn BM   
F.     Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban perpajakan suatu wajib pajak dilaksanakan. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai sistem perpajakan:
1.     Official Assement System
Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.
Ciri-ciri sistem ini:
§   wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang  terutang berada pada fiskus
§   WP bersifat pasif
§   Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.     Self Assessment System
Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).
3.     Witholding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan     pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga    untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Sistem Perpajakan Indonesia
Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 (reformasi perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari official assessment system menjadi self assessment system. Kepercayaan diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan

Sumber:


No comments:

Post a Comment

RINGKASAN MATERI AKUNTANSI

A.       PENGERTIAN AKUNTANSI 1.        Menurut AICPA (Accounting Institute of Certified Public Accountant) : Akuntansi adalah seni penc...