BANK SENTRAL
Bank
Sentral merupakan lembaga keuangan formal yang berbentuk badan hukum dimana
dalam memutuskan kebijakan moneter akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar
dan tingkat bunga, yang akhirnya akan mempengaruhi kinerja perekonomian. Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Sebagai
sebuah Bank, maka Bank Sentral memiliki kesamaan dengan bank umum lainnya,
antara lain:
1. Melakukan fungsi intermediasi
Bank Sentral dapat memberikan kredit kepada
Bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
2. Mengumpulkan dana
Dana yang dikumpulkan Bank Sentral ada yang
bersifat wajib (giro wajib minimum,
yaitu sejumlahdana yang harus disetorkan kepada Bank Sentral dari sejumlah dana
deposito yang dikumpulkan Bank Komersial) dipenuhi oleh Bank-bank komersial dan
ada yang dilakukan melalui mekanisme pasar (misalnya Bank Sentral menjual surat
berharga milik pemerintah).
3. Asetnya didominasi oleh aset finansial
Aset Bank Sentral didominasi oleh aset
finansial.
4. Motivasi utama pendirian Bank Sentral
bukanlah memperoleh laba
Bank Sentral didirikan untuk menjaga
stabilitas sektor moneter yang sangat menopang stabilitas perekonomian. Namun
tidak berarti Bank Sental tidak dapat memperoleh nilai lebih usaha.
5. Memperoleh hak monopoli mengedarkan uang
kertas dan logam
Hanya Bank Sentral yang dapat mencetak dan
mengedarkan uang kertas dan logam. Lembaga-lembaga keuangan selain Bank Sentral
yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan tindakan pidana, karena melakukan
pemalsuan uang. Selain itu, Bank Sentral memiliki hak menarik dari peredaran uang kertas dan logam
yang lama atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Berkedudukan di ibu kota negara
Sebagai lembaga negara di bidang keuangan,
maka Bank Sentral sebuah negara berkedudukan di ibu kota negara.
FUNGSI & TUGAS BANK SENTRAL
Tugas
utama Bank Sentral adalah menjaga stabilitas moneter perekonomian negara. Beberapa fungsi utama yang biasanya dilakukan
Bank Sentral adalah:
1. Agen fiskal pemerintah
Bank Sentral berfungsi sebagai penasehatdan
memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah/transaksi keuangan
pemerintah, misalnya menyimpan aset-aset milik pemerintah.
2. Banknya Bank
Dikenal sebagai lender of last resort. Bank sentral memberi bantuan kepada
Bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi sulit mendapatkan
dananya dari sumber dana lain, namun juga tidak semua bank yang kesulitan dana
mendapat bantuan dari bank sentral. Sedangkan fungsi lender of last resort ini sangat menolong untuk mengatasi rasa
panik masyarakat apabila terjadi gangguan atau masalah dalam perbankan secara
nasional.
3. Penentu dan pelaksana kebijakan moneter
Bank sentral bertugas mengendalikan jumlah
uang yang beredar dan tingkat bunga dengan menggunakan instrumen-instrumen
kebijakan moneter.
4. Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan
Salah satu alasan kuat yang mendasari
perlunya pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan adalah ketidaksempurnaan
informasi yang menimbulkan eksternalitas yang merugikan. Hal tersebut dapat
menimbulkan persoalan-persoalan yang berupa tindakan-tindakan yang dapat
merugikan pihak Bank maupun nasabah dan dapat menyebabkan Bank salah dalam
melakukan seleksi penyaluran dana.
5. Penanganan transaksi giro
Bank sentral mengawasi dan mengelola
kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab
jumlahnya sangat besar, antar bank, antar wilayah, dan antar negara.
6. Riset-riset ekonomi
Riset-riset yang dilakukan bank sentral
terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.
Riset dilakukan oleh Bank Indonesia di bawah Direktorat Riset Ekonomi dan
Kebijakan Moneter.
BANK SENTRAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan
moneter adalah kebijakan ekonomi yang mengarahkan perekonomian makro ke kondisi
yang lebih baik atau yang diharapkan dengan mengubah jumlah uang yang beredar.
Tujuan dan Ruang Lingkup Kebijakan Moneter
Tujuan
yang ingin dicapai dari pelaksanaan kebijakan moneter adalah mewujudkan kondisi
ekonomi makro yang lebih baik atau yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari
indikator-indikator ekonomi makro sebagai berikut:
a.
Stabilitas pertumbuhan ekonomi
b.
Terciptanya lapangan kerja sehingga dapat
mengurangi pengangguran
c.
Stabilitas harga menurun atau laju inflasi
dapat terkendali
d.
Stabilitas nilai tukar mata uang
Instrumen Kebijakan Moneter
a. Operasi pasar terbuka
Pemerintah menjual dan membeli surat-surat
berharga milik pemerintah, salah satu sekuritas yang sering digunakan Bank
Indonesia untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar adalah adalah Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) yang dikeluarkan oleh BI, dimana BI memberikan balas jasa
berupa pendapatan bunga kepada setiap pemilik SBI.
b. Tingkat bunga diskonto
Fasilitas diskonto adalah pinjaman oleh Bank
Sentral kepada Bank Umum. Hal ini bertujuan untuk membantu Bank Umum yang mengalami
kesulitan dana dalam rangka eskpansi kredit.
c. Giro wajib minimum (Reserve Requirement Ratio (RRR))
Jika Bank Sentral mengurangi RRR maka daya
ekspansi kredit bank umum akan meningkat,sehingga jumlah uang beredar akan
meningkat dan sebaliknya.
d. Imbauan moral
Biasanya imbauan moral merupakan pernyataan
Bank Sentral yang bersifat mengarahkan atau memberikan informasi yang lebih
bersifat makro untuk dijadikan masukan bagi Bank Umum dalam pengelolaan aset
dan kewajibannya.
Independensi Bank Sentral
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Bank
Sentral terlepas dari pengaruh atau
intervensi pihak-pihak lain, misalnya pemerintah dan parlemen. Sehingga
kebijakan-kebijakan moneter yang diputuskan dan dilaksanakan Bank Sentral
merupakan hasil yang paling optimal dan objektif.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara
Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral
Indonesia berdasarkan Undang-undang Bank Sentral. Pasal 1 angka 3 ayat (1) UU No.3 Tahun 2004
mengatakan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah (kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, yang
diukur dari perkembangan laju inflasi, serta terhadap mata uang negara lain,
yang diukur dari perkembangan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang
negara lain.
Struktur
Organisasi Bank Sentral
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur
(pasal 36) yang terdiri atas seorang Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
sekurang-kurangnya empat orang, sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur
(pasal 37). Yang boleh menjadi Dewan Gubernur Bank Indonesia adalah Warga
Negara Indonesia yang memiliki integritas dan moral yang tinggi serta memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, atau hukum (UU No. 3/2003
angka 9 yang merupakan perubahan dari Pasal 40 UU No. 23/19990. Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (UU No.3/2004 angka 10).
Independensi
Bank Indonesia
UU No.
3/2004 menyatakan dengan tegas bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain.
Hubungan
Dengan Pemerintah
Diatur berdasarkan
undang-undang. Perkembangan hubungan tersebut sejalan dengan perkembangan dan
perubahan undang-undang tersebut, yaitu undang-undang yang mengatur Bank
Sentral.
Sumber:
Kristiani. (2011). Manajemen Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Surakarta: UPT
Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press).
No comments:
Post a Comment