Pengertian, Fungsi, Peranan,
dan Jenis Lembaga Perbankan
A. PENGERTIAN BANK
Kata Bank berasal
dari bahasa Italia Banco yang artinya
meja yang digunakan untuk penitipan dan penukaran uang di pasar. Bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, dimana terdapat tiga kegiatan
utama, yaitu:
1.
Menghimpun dana (funding)
Yaitu mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli
dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
2.
Menyalurkan dana (lending),
Yaitu melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan
giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi Bank yang
berdasarkan prinsip syariah.
3.
Memberikan jasa
Bank lainnya (services)
B. BENTUK LEMBAGA
KEUANGAN
Kegiatan
|
Bank
|
Lembaga Keuangan Bukan Bank
|
Penghimpunan dana
|
·
Secara langsung
berupa simpanan dana masyarakat (simpanan, giro, dan deposito)
·
Secara tidak langsung
dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga
lain.
|
·
Hanya secara
tidak langsung dari masyarakat, terutama melalui kertas berharga, bisa juga
dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain.
|
Penyaluran dana
|
·
Untuk tujuan
modal kerja, investasi, konsumsi
·
Kepada badan
usaha dan individu
·
Untuk tujuan
jangka pendek, menengah, dan panjang.
|
·
Terutama untuk
tujuan investasi
·
Terutama kepada
badan usaha
·
Terutama untuk
jangka menengah dan panjang
|
Berdasarkan Undang-Undang No.10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No.7 tentang Perbankan :
·
Lembaga keuangan
Bank terdiri dari Bank Umum dan BPR
·
Jenis lembaga
keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna
usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan
pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, usaha asuransi, pegadaian, pasar
modal, dan lain-lain.
C. FUNGSI BANK
1. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik
dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menitipkan dananya di Bank apabila dilandasi oleh unsur kepercayaan. Begitupun
Bank, akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau
masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan.
2. Agent of development
Sektor dalam perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter dan
sektor riil, dimana kedua sektor tersebut saling berinteraksi dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Tugas Bank sebagai penghimpun dan penyaluran dana
sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan Bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan
investasi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dimana kegiatan tersebut
selalu berkaitan dengan penggunaan uang.
3. Agent of services
Bank memberikan penawaran jasa-jasa perbankan lainnya kepada
masyarakat,diantaranya dapat berupa jasa
pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan Bank,
dan jasa penyelesaian tagihan.
D. PERANAN BANK
1. Pengalihan aset (asset transmutation)
Bank memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dan
dalam jangka waktu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman diperoleh dari
pemilik dana yaitu unit surplus (lenders)
yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank berperan sebagai pengalih
aset dari unit surplus kepada unit defisit (borrowers).
Selain itu, pengalihan aset dapat pula berupa penerbitan sekuritas sekunder
(biro, deposito, promes, dan sebagainya yang diterbitkan oleh unit defisit.
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi barang dan jasa.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam
bentuk produk-produk yang masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda.
4. Efisiensi (efficiency)
Bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan
pelayanannya. Peranan Bank sebagai (brokerage) adalah mempertemukan pemilik dan
pengguna modal.
E. LEMBAGA KEUANGAN
SEBAGAI PERANTARA
|
Bank dan lembaga keuangan bukan Bank mempunyai fungsi
mentransfer dana dari unit surplus kepada unit defisit. Dana –dana tersebut
dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui
pasar uang dan pasar modal.
F. JENIS BANK
1. Jenis Bank Menurut
Kegiatan Usaha
a.
Bank Umum, yaitu
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (Undang-Undang No.10 Tahun
1998).
b.
Bank Perkreditan Rakyat,
yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran (Undang-Undang
No.10 Tahun 1998).
2. Jenis Bank Menurut
Bentuk Badan Usaha
·
Bentuk hukum suatu
Bank umum dapat berupa:
a.
Perseroan terbatas
b.
Koperasi
c.
Perusahaan daerah
·
Bentuk hukum Bank
Perkreditan Rakyat dapat berupa:
a.
Perusahaan daerah
b.
Koperasi
c.
Perseroan terbatas
d.
Bentuk lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
3. Jenis Bank Menurut
Pendirian dan Kepemilikan
a.
Bank Umum
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha
dengan izin Direksi Bank Indonesia. Kepemilikan Bank oleh badan hukum Indonesia
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
b.
Bank Perkreditan
Rakyat
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indoneia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia,
pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
4. Jenis Bank Menurut
Target Pasar
a.
Retail Bank
Memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah
retail (nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang skalanya
kecil.
b.
Corporate Bank
Memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang
berskala besar (biasanya berbentuk korporasi).
c.
Retail-Corporate
Bank
Bank memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail
tetapi juga kepada nasabah korporasi.
Sumber:
Kristiani. (2011). Manajemen Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank. Surakarta: UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press).